Rabu, 10 Februari 2010

Sidang Vonis Antasari Azhar

Pembacaan vonis antasari azhar atas kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasruddin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar akan dibacakan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Antasari dituntut pidana mati berdasarkan Pasal 55 Ayat 1 (1) jo 55 Ayat 1 (2) jo 340 KUHP oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas tuduhan pembunuhan Nasrudin.

Jaksa mengungkapkan beberapa hal yang memberatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, di antaranya mempersulit persidangan dan membuat gaduh, melakukan tindak pidana dilakukan bersama-sama dan terorganisasi untuk melakukan pembunuhan berencana. Antasari juga terkesan menggiring isu rekayasa sehingga memengaruhi publik agar citra penegak hukum rusak.

Nasrudin Zulkarnaen ditembak di kawasan Danau Modernland, Tangerang pada 14 Maret. Sehari kemudian Nasrudin meninggal di RSPAD Gatot Subroto.

Pada 29 April 2009, Tim Markas Besar Polri dan Polda Metro Jaya menetapkan sembilan tersangka. Mereka, antara lain, Sigid Haryo Wibisono, Komisaris Utama PT Pers Indonesia Merdeka dan mantan Kapolres Jakarta Selatan Wiliardi Wizar.

Ketiganya mulai disidangkan di PN Jakarta Selatan pada 8 Oktober 2009
Antasari, Sigid, Wiliardi, dan Jerry Hermawan, terdakwa untuk kasus yang sama. mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar